Sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'. Namun foto itu memicu berbagai reaksi.
Riuh jadinya bila sebuah foto menampilkan sepasang pengantin yang baru saja menikah menunaikan salat 'bersama'.
Foto
tersebut memicu berbagai reaksi akibat kesalahan yang ditunjukkan
pengantin wanita yang menjadi makmum. Posisi pengantin wanita bisa
dikatakan kurang tepat dari segi syariat.
Selain
itu potongan gaun pengantin wanita yang digunakan untuk salat juga agak
ketat. Sehingga menampilkan bentuk tubuh dan pinggulnya. Apalagi mereka
melakukan salat di tempat terbuka sehingga menjadi pandangan bagi yang
bukan muhrim.
Memang
memakai mukena bukan wajib. Namun bagi wanita, pakaian untuk salat
harus longgar dan tidak menampakkan secara nyata bentuk tubuh demi
menghindari bahaya 'fitnah' mata.
Dari
segi posisi, pengantin wanita juga kurang tepat. Di dalam metode
disiplin salat, seorang suami yang mengimami istri ketika salat jamaah
harus berada di depan istri dan posisi istri harus di belakang suami,
bukannya di tepi suami.
Posisi
di tepi imam lazimnya untuk seorang makmum pria jika salat dilakukan
secara berdua, sementara jika bertiga atau lebih, barisan saf harus
dalam keadaan lurus melintang panjang di belakang imam.
Semoga masalah salat pengantin wanita ini bisa dijadikan renungan buat kita semua agar tidak berulang lagi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar